PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 11
Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden ini, maka
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2011 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan
Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
