Pasal 3
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tidak diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik
Indonesia yang tidak mempunyai jabatan
tertentu;
- Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik
Indonesia yang diberhentikan untuk sementara
atau dinonaktifkan;
- Pegawai …
- Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik
Indonesia yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu
(belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri
Sipil);
- Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik
Indonesia yang diperbantukan/dipekerjakan
pada badan/instansi lain di luar lingkungan
Kejaksaan Republik Indonesia;
- Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik
Indonesia yang diberikan cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani
masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang tidak
diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Jaksa Agung.
