PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 5
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.