PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 133 TAHUN 2014
Pasal 2
- Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik
Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap
bulan.
- Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan
penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
- Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d dihapus, sehingga
Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tidak diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik
Indonesia yang tidak mempunyai jabatan
tertentu;
www.peraturan.go.id
2018, No.175 -4-
- Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik
Indonesia yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik
Indonesia yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu
(belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri
Sipil);
dihapus;
Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik
Indonesia yang diberikan cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun;
dan
- Pegawai pada badan layanan umum yang
telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang
tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Jaksa Agung.
- Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A
(1) Jaksa Agung yang mengepalai dan memimpin
Kejaksaan Agung diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari
www.peraturan.go.id
2018, No.175 -5-
tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan
Kejaksaan Agung.
(2) Tunjangan kinerja bagi Jaksa Agung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai
bulan Januari 2017.
(3) Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Ketentuan Pasal 8 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat
(3) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik
Indonesia yang diangkat sebagai pejabat
fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar
selisih antara tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya maka yang dibayarkan adalah
tunjangan profesi pada jenjangnya.
(3) Bagi Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik
Indonesia yang diangkat sebagai pejabat
fungsional jaksa dan diangkat dalam jabatan
struktural maka tunjangan kinerja yang
dibayarkan yaitu tunjangan kinerja yang
menguntungkan
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.175 -6-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan peningkatan kinerja dan beban kerja
organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia perlu
diberikan tunjangan kinerja bagi Jaksa Agung;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
www.peraturan.go.id
2018, No.175 -2-
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 123);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2014 Tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 271);
www.peraturan.go.id
2018, No.175 -3-
