PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 133 TAHUN 2014
Pasal 2
- Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik
Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap
bulan.
- Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan
penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
- Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d dihapus, sehingga
