Pasal 8
(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik
Indonesia yang diangkat sebagai pejabat
fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar
selisih antara tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya maka yang dibayarkan adalah
tunjangan profesi pada jenjangnya.
(3) Bagi Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik
Indonesia yang diangkat sebagai pejabat
fungsional jaksa dan diangkat dalam jabatan
struktural maka tunjangan kinerja yang
dibayarkan yaitu tunjangan kinerja yang
menguntungkan
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.175 -6-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
