PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 133 TAHUN 2014
Pasal 5A
(1) Jaksa Agung yang mengepalai dan memimpin
Kejaksaan Agung diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari
www.peraturan.go.id
2018, No.175 -5-
tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan
Kejaksaan Agung.
(2) Tunjangan kinerja bagi Jaksa Agung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai
bulan Januari 2017.
(3) Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Ketentuan Pasal 8 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat
(3) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
