KELEMBAGAANDANTATAKEI-oLAPENYELESAIANKETIDAKSESUAIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan yang selanjutnya disebut Ketidaksesuaian adalah kondisi tumpang tindih terkait batas daerah, rencana tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, hak pengelolaan, garis pantai, rencana tata ruang laut, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan/ atau perizinan terkait kegiatan yErng memanfaatkan ruang laut. yang 2. Tim Koordinasi Penyelesaian Ketidaksesuaian selanjutnya disebut Tim Koordinasi adalah tim yang melakukan koordinasi penyelesaian Ketidaksesuaian.
- Data adalah data geospasial dan data nongeospasial.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
- Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat PITTI adalah peta hasil identilikasi Ketidaksesuaian yang ditetapkan oleh Menteri.
- Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 2
(1) Dalam rangka penyelesaian Ketidaksesuaian, dibentuk
Tim Koordinasi. (21 Penyelesaian
SK No 135404 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud l2l pada ayat (1) merupakan program strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai keanggotaan yang terdiri dari:
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Anggota : 1, Menteri Pertahanan;
Menteri Sekretaris Negara;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Luar Negeri;
Menteri Keuangan;
Menteri Perencanaan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
Menteri Perhubungan;
Menteri Perindustrian;
Menteri Pertanian;
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Menteri. . .
SK No 135403 A
PRESIDEN
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
- Menteri Komunikasi dan Informatika;
- Sekretaris Kabinet;
- Kepala Staf Kepresidenan;
- Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan
- Kepala Badan Informasi Geospasial.
(4) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas:
- kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam rangka penyelesaian Ketidaksesuaian;
- memberikan arahan strategis terhadap rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian yang disusun pemerintah oleh kementerian/lembaga dan daerah; dan
- memberikan arahan dan langkah-langkah strategis terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian. (s) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tim Koordinasi dibantu oleh sekretariat dan tim pelaksana.
(6) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Tim Koordinasi dapat melibatkan kementerian/lembaga, pakar, dan pemangku (71 Sekretariat dan tim pelaksana ditetapkan oleh Menteri selaku Ketua Tim Koordinasi. penyelesaian (8) Dalam rangka mendukung Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di daerah, Gubemur, Bupati, dan Wali Kota dapat membentuk tim koordinasi penyelesaian Ketidaksesuaian daerah.
BABIII ,..
SK No 135402A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3
(1) Pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian dilakukan
dengan tahapan:
- pengumpulan Data pembentuk PITTI;
- identifrkasiKetidaksesuaian;
- penetapan PITTI;
- prioritas penyelesaian Ketidaksesuaian;
- penJrusunan rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian;
- Ketidaksesuaian berdasarkan rencana aksi yang disepakati oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
- pemantauan dan evaluasi penyelesaian Ketidaksesuaian; dan
- pelaporan penyelesaian Ketidaksesuaian. (21 Pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring melalui aplikasi berbasis elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal aplikasi berbasis elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 mengalami kendala, pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian dilakukan secara luring.
Bagian Kedua Pengumpulan Data Pembentuk PITTI
Pasal 4
(1) Kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah wajib
menyampaikan Data pembentuk PITTI kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2)Data. . .
SK No 135401 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
(21 Data pembentuk PITTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk produk hukum dan lampiran peta yang paling sedikit tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Penyampaian Data pembentuk PITTI sebagaimana
dimalsud pada ayat (1) juga disertai dengan Data pendukung sesuai dengan kewenangannya.
(4) Data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
minimal mencakup:
- jumlah penduduk;
- surat keputusan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah berkaitan dengan Ketidaksesuaian;
- berita acara pengumpulan dan verifikasi Data pembentuk PITTI; dan
- data pendukung lainnya sebagaimana tercantum dalam l,ampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(5) Data pendukung yang disampaikan oleh
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi standar ketentuan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan informasi geospasial.
Bagian Ketiga Identifikasi Ketidaksesuaian
Pasal 5
(1) Berdasarkan hasil pengumpulan Data pembentuk
PITTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tim pelaksana melakukan identifrkasi Ketidaksesuaian. (21 Identifikasi Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
Ketidalsesuaian batas daerah;
Ketidaksesuaian rencana tz.:t:. ruang wilayah provinsi, rencana tz1a ruang wilayah kabupaten/kota, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, dan/atau hak pengelolaan;
Ketidaksesuaian
SK No 156926 A
,{
IND 7-
- Ketidaksesuaian garis pantai dengan hak atas tanah, hak pengelolaan, dan/atau perizinan terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut; dan
- Ketidaksesuaian antara rencErna tata ruang laut, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, rencana zonasi kawasan antarwilayah, dan/ atau renczrna zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan perizinan terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut.
(3) Hasil identifikasi Ketidaksesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat telaah dan peta yang dituangkan dalam rancangan PITTI.
Bagian Keempat Penetapan PITTI
Pasal 6
(1) Rancangan PITTI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3) dibahas dalam Tim Koordinasi.
Rancangan PITTI yang telah disepakati oleh Tim l2l Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri selaku Ketua Tim Koordinasi.
(3) PITTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
dasar dalam men5rusun prioritas Ketidaksesuaian.
Bagran Kelima Prioritas Penyelesaian Ketidaksesuaian
Pasal 7
(1) Prioritas penyelesaian Ketidaksesuaian dilakukan
berdasarkan: jenis/tipologi a.
- dampakpentingKetidaksesuaian;
- luasanKetidaksesuaian; d, lokasi Ketidaksesuaian; dan/atau yang bersifat strategis. e. kebijakan nasiond
(2)Prioritas...
SK No 160804A
PRESIDEN
(21 Prioritas penyelesaian Ketidaksesuaian ditetapkan oleh Menteri selaku Ketua Tim Koordinasi terhitung sejak PITTI ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Bagran Keenam Penyusunan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian
Pasal 8
(1) Prioritas penyelesaian Ketidaksesuaian yang
ditetapkan oleh Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 menjadi dasar dalam pen5rusunan rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian. Rencana Aksi penyelesaian Ketidaksesuaian disusun l2l dan disepakati oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang melaksanakan penyelesaian Ketidaksesuaian.
(3) Hasil kesepakatan rencana aksi penyelesaian
Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara kesepakatan penyelesaian Ketidaksesuaian.
(4) Rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah yang melaksanakan penyelesaian Ketidaksesuaian.
(5) Rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: jenis/tipologiKetidaksesuaian; a.
- kegiatan penyelesaian Ketidaksesuaian;
- rekomendasi penyelesaian Ketidaksesuaian; jangka waktu penyelesaian Ketidaksesuaian; d. penyelesaian e. keluaran dan tindak lanjut Ketidaksesuaian termasuk penetapan penyelesaian Ketidaksesuaian; dan
- penanggungjawab penyelesaian Ketidaksesuaian.
(6) Rekomendasi . . .
SK No 135398A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
(6) Rekomendasi penyelesaian Ketidaksesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, dan/ atau hak atas tanah. Ketidaksesuaian l7l Target rencana aksi penyelesaian sebasaimana dimaksud pada ayat (l) berupa penyesuaian, penerbitan, perubahan, dan/atau pencabutan Data oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai berdasarkan ketentuan peraturan undangan di bidang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, dan/atau hak atas tanah.
(8) Penyusunan rencana aksi penyelesaian
Ketidalsesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari terhitung sejak penetapan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21.
(9) Dalam hal kementerian/ lembaga dan pemerintah
daerah tidak menyusun rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaisn ss$agaimana dimaksud pada ayat (5) atau rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian tidak sinkron dengan arahan strategis Tim Koordinasi maka:
- Tim Koordinasi memberikan arahan strategis dan tindak lanjut yang diperlukan; dan
- Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib menindaklanjuti arahan strategis dari Tim Koordinasi.
Bagian Ketujuh Ketidaksesuaian Berdasarkan Rencana Aksi yang Disepakati oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
Pasa1 9
(1) Penyelesaian Ketidaksesuaian dilaksanakan oleh
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah berdasarkan rencana aksi sebagaimana dimaksud dalasl Pasal 8.
(2) Dokumen . . .
SK No 135397 A
PRESIDEN
10 (21 Dokumen hasil penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah kepada Tim Koordinasi dalam jangka waktu paling lama lO (sepuluh) Hari terhitung sejak ditetapkannya penyelesaian Ketidaksesuaian.
(3) Penetapan penyelesaian Ketidaksesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penyesuaian, penerbitan, perubahan, dan/atau pencabutan Data. (41 Penyesuaian, penerbitan, perubahan, dan/ atau pencabutan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya menjadi Data pembentuk PITTI untuk pemutakhiran PIT'U.
Pasal 10
(1) Dalam hal kementerian/lembaga dan/ atau
pemerintah daerah tidak melaksanakan penyelesaian Ketidaksesuaian berdasarkan rencErna aksi penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Tim Koordinasi mengoordinasikan pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian. kementerian/lembaga dan/atau l2l Dalam hal pemerintah daerah tidak melaksanakan penyelesaian Ketidaksesuaian berdasarkan keputusan Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/kepala lembaga dan/ atau kepala daerah diberikan sanksi paling sedikit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Aparatur Sipil Negara dan/ atau pemerintah daerah.
Bagran
SK No 135396A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONES!A
Bagran Kedelapan Pemantauan dan Evaluasi Penyelesaian Ketidaksesuaian
Pasal 11
(1) Pemantauan dan evaluasi penyelesaian Ketidaksesuaian
dilakukan oleh kementerian / lembaga dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing terhadap setiap pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 3. (21 Laporan pemantauan dan evaluasi penyelesaian Ketidaksesuaian oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri selaku Ketua Tim Koordinasi melalui aplikasi berbasis elektronik.
(3) Dalam hal berdasarkan laporan pemantauan dan
evaluasi penyelesaian Ketidaksesuaian oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kendala pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian, Tim Koordinasi dapat melakukan langkahJangkah penyelesaian permasalahan Ketidaksesuaian.
Bagian Kesembilan Pelaporan Penyelesaian Ketidaksesuaian
Pasal 12
Penyelesaian Ketidaksesuaian dilaporkan oleh Menteri kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewal<tu-waktu jika diperlukan.
BABIV...
SK No 135395 A
PRESIDEN
MASA KERJA
Pasal 13
Tim Koordinasi bertugas terhitung sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2O24.
PENDANAAN
Pasal 14
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian berasal dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara masing- masing kementerian / lembaga;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
- sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 135394A
PRESTDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan dengan pengundangan Peraturan Presiden ini RePublik penempatannya dalam kmbaran Negara Indonesia.
Ditetrpkan di Jakarta pada tanggal 3l Oktober 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3l Oktaber 2022
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum, uI,*= S Djaman ( K
SK No 160692A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal tentarry Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 202L Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan,
- Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 202l tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, lzrn, danlata'u Hak Atas Tanah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 53' Indonesia fambahan kmbaran Negara Republik Nomor 6655);
