Pasal 4
BAB 3 — TATA KELOLA PEI,AKSANAAN PELIYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN
(1) Kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah wajib
menyampaikan Data pembentuk PITTI kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2)Data. . .
SK No 135401 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
(21 Data pembentuk PITTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk produk hukum dan lampiran peta yang paling sedikit tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Penyampaian Data pembentuk PITTI sebagaimana
dimalsud pada ayat (1) juga disertai dengan Data pendukung sesuai dengan kewenangannya.
(4) Data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
minimal mencakup:
- jumlah penduduk;
- surat keputusan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah berkaitan dengan Ketidaksesuaian;
- berita acara pengumpulan dan verifikasi Data pembentuk PITTI; dan
- data pendukung lainnya sebagaimana tercantum dalam l,ampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(5) Data pendukung yang disampaikan oleh
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi standar ketentuan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan informasi geospasial.
Bagian Ketiga Identifikasi Ketidaksesuaian
