PERPRES
KELEMBAGAANDANTATAKEI-oLAPENYELESAIANKETIDAKSESUAIAN
Pasal 5
BAB 3 — TATA KELOLA PEI,AKSANAAN PELIYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN
(1) Berdasarkan hasil pengumpulan Data pembentuk
PITTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tim pelaksana melakukan identifrkasi Ketidaksesuaian. (21 Identifikasi Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
Ketidalsesuaian batas daerah;
Ketidaksesuaian rencana tz.:t:. ruang wilayah provinsi, rencana tz1a ruang wilayah kabupaten/kota, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, dan/atau hak pengelolaan;
Ketidaksesuaian
SK No 156926 A
,{
IND 7-
- Ketidaksesuaian garis pantai dengan hak atas tanah, hak pengelolaan, dan/atau perizinan terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut; dan
- Ketidaksesuaian antara rencErna tata ruang laut, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, rencana zonasi kawasan antarwilayah, dan/ atau renczrna zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan perizinan terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut.
(3) Hasil identifikasi Ketidaksesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat telaah dan peta yang dituangkan dalam rancangan PITTI.
Bagian Keempat Penetapan PITTI
