PERPRES
KELEMBAGAANDANTATAKEI-oLAPENYELESAIANKETIDAKSESUAIAN
Pasal 6
BAB 3 — TATA KELOLA PEI,AKSANAAN PELIYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN
(1) Rancangan PITTI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3) dibahas dalam Tim Koordinasi.
Rancangan PITTI yang telah disepakati oleh Tim l2l Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri selaku Ketua Tim Koordinasi.
(3) PITTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
dasar dalam men5rusun prioritas Ketidaksesuaian.
Bagran Kelima Prioritas Penyelesaian Ketidaksesuaian
