PERPRES
KELEMBAGAANDANTATAKEI-oLAPENYELESAIANKETIDAKSESUAIAN
Pasal 7
BAB 3 — TATA KELOLA PEI,AKSANAAN PELIYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN
(1) Prioritas penyelesaian Ketidaksesuaian dilakukan
berdasarkan: jenis/tipologi a.
- dampakpentingKetidaksesuaian;
- luasanKetidaksesuaian; d, lokasi Ketidaksesuaian; dan/atau yang bersifat strategis. e. kebijakan nasiond
(2)Prioritas...
SK No 160804A
PRESIDEN
(21 Prioritas penyelesaian Ketidaksesuaian ditetapkan oleh Menteri selaku Ketua Tim Koordinasi terhitung sejak PITTI ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Bagran Keenam Penyusunan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian
