Pasal 8
BAB 3 — TATA KELOLA PEI,AKSANAAN PELIYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN
(1) Prioritas penyelesaian Ketidaksesuaian yang
ditetapkan oleh Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 menjadi dasar dalam pen5rusunan rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian. Rencana Aksi penyelesaian Ketidaksesuaian disusun l2l dan disepakati oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang melaksanakan penyelesaian Ketidaksesuaian.
(3) Hasil kesepakatan rencana aksi penyelesaian
Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara kesepakatan penyelesaian Ketidaksesuaian.
(4) Rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah yang melaksanakan penyelesaian Ketidaksesuaian.
(5) Rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: jenis/tipologiKetidaksesuaian; a.
- kegiatan penyelesaian Ketidaksesuaian;
- rekomendasi penyelesaian Ketidaksesuaian; jangka waktu penyelesaian Ketidaksesuaian; d. penyelesaian e. keluaran dan tindak lanjut Ketidaksesuaian termasuk penetapan penyelesaian Ketidaksesuaian; dan
- penanggungjawab penyelesaian Ketidaksesuaian.
(6) Rekomendasi . . .
SK No 135398A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
(6) Rekomendasi penyelesaian Ketidaksesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, dan/ atau hak atas tanah. Ketidaksesuaian l7l Target rencana aksi penyelesaian sebasaimana dimaksud pada ayat (l) berupa penyesuaian, penerbitan, perubahan, dan/atau pencabutan Data oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai berdasarkan ketentuan peraturan undangan di bidang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, dan/atau hak atas tanah.
(8) Penyusunan rencana aksi penyelesaian
Ketidalsesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari terhitung sejak penetapan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21.
(9) Dalam hal kementerian/ lembaga dan pemerintah
daerah tidak menyusun rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaisn ss$agaimana dimaksud pada ayat (5) atau rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian tidak sinkron dengan arahan strategis Tim Koordinasi maka:
- Tim Koordinasi memberikan arahan strategis dan tindak lanjut yang diperlukan; dan
- Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib menindaklanjuti arahan strategis dari Tim Koordinasi.
Bagian Ketujuh Ketidaksesuaian Berdasarkan Rencana Aksi yang Disepakati oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
Pasa1 9
(1) Penyelesaian Ketidaksesuaian dilaksanakan oleh
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah berdasarkan rencana aksi sebagaimana dimaksud dalasl Pasal 8.
(2) Dokumen . . .
SK No 135397 A
PRESIDEN
10 (21 Dokumen hasil penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah kepada Tim Koordinasi dalam jangka waktu paling lama lO (sepuluh) Hari terhitung sejak ditetapkannya penyelesaian Ketidaksesuaian.
(3) Penetapan penyelesaian Ketidaksesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penyesuaian, penerbitan, perubahan, dan/atau pencabutan Data. (41 Penyesuaian, penerbitan, perubahan, dan/ atau pencabutan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya menjadi Data pembentuk PITTI untuk pemutakhiran PIT'U.
