Pasal 10
BAB 3 — TATA KELOLA PEI,AKSANAAN PELIYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN
(1) Dalam hal kementerian/lembaga dan/ atau
pemerintah daerah tidak melaksanakan penyelesaian Ketidaksesuaian berdasarkan rencErna aksi penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Tim Koordinasi mengoordinasikan pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian. kementerian/lembaga dan/atau l2l Dalam hal pemerintah daerah tidak melaksanakan penyelesaian Ketidaksesuaian berdasarkan keputusan Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/kepala lembaga dan/ atau kepala daerah diberikan sanksi paling sedikit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Aparatur Sipil Negara dan/ atau pemerintah daerah.
Bagran
SK No 135396A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONES!A
Bagran Kedelapan Pemantauan dan Evaluasi Penyelesaian Ketidaksesuaian
