Pasal 11
BAB 3 — TATA KELOLA PEI,AKSANAAN PELIYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN
(1) Pemantauan dan evaluasi penyelesaian Ketidaksesuaian
dilakukan oleh kementerian / lembaga dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing terhadap setiap pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 3. (21 Laporan pemantauan dan evaluasi penyelesaian Ketidaksesuaian oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri selaku Ketua Tim Koordinasi melalui aplikasi berbasis elektronik.
(3) Dalam hal berdasarkan laporan pemantauan dan
evaluasi penyelesaian Ketidaksesuaian oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kendala pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian, Tim Koordinasi dapat melakukan langkahJangkah penyelesaian permasalahan Ketidaksesuaian.
Bagian Kesembilan Pelaporan Penyelesaian Ketidaksesuaian
