PERPRES
KELEMBAGAANDANTATAKEI-oLAPENYELESAIANKETIDAKSESUAIAN
Pasal 3
BAB 3 — TATA KELOLA PEI,AKSANAAN PELIYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN
(1) Pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian dilakukan
dengan tahapan:
- pengumpulan Data pembentuk PITTI;
- identifrkasiKetidaksesuaian;
- penetapan PITTI;
- prioritas penyelesaian Ketidaksesuaian;
- penJrusunan rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian;
- Ketidaksesuaian berdasarkan rencana aksi yang disepakati oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
- pemantauan dan evaluasi penyelesaian Ketidaksesuaian; dan
- pelaporan penyelesaian Ketidaksesuaian. (21 Pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring melalui aplikasi berbasis elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal aplikasi berbasis elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 mengalami kendala, pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian dilakukan secara luring.
Bagian Kedua Pengumpulan Data Pembentuk PITTI
