Pasal 2
BAB 2 — PENYELESATAN KETIDAKSESUAIAN
(1) Dalam rangka penyelesaian Ketidaksesuaian, dibentuk
Tim Koordinasi. (21 Penyelesaian
SK No 135404 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud l2l pada ayat (1) merupakan program strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai keanggotaan yang terdiri dari:
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Anggota : 1, Menteri Pertahanan;
Menteri Sekretaris Negara;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Luar Negeri;
Menteri Keuangan;
Menteri Perencanaan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
Menteri Perhubungan;
Menteri Perindustrian;
Menteri Pertanian;
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Menteri. . .
SK No 135403 A
PRESIDEN
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
- Menteri Komunikasi dan Informatika;
- Sekretaris Kabinet;
- Kepala Staf Kepresidenan;
- Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan
- Kepala Badan Informasi Geospasial.
(4) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas:
- kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam rangka penyelesaian Ketidaksesuaian;
- memberikan arahan strategis terhadap rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian yang disusun pemerintah oleh kementerian/lembaga dan daerah; dan
- memberikan arahan dan langkah-langkah strategis terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian. (s) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tim Koordinasi dibantu oleh sekretariat dan tim pelaksana.
(6) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Tim Koordinasi dapat melibatkan kementerian/lembaga, pakar, dan pemangku (71 Sekretariat dan tim pelaksana ditetapkan oleh Menteri selaku Ketua Tim Koordinasi. penyelesaian (8) Dalam rangka mendukung Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di daerah, Gubemur, Bupati, dan Wali Kota dapat membentuk tim koordinasi penyelesaian Ketidaksesuaian daerah.
BABIII ,..
SK No 135402A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Umum
