PERPRES
KELEMBAGAANDANTATAKEI-oLAPENYELESAIANKETIDAKSESUAIAN
Pasal 15
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 135394A
PRESTDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan dengan pengundangan Peraturan Presiden ini RePublik penempatannya dalam kmbaran Negara Indonesia.
Ditetrpkan di Jakarta pada tanggal 3l Oktober 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3l Oktaber 2022
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum, uI,*= S Djaman ( K
SK No 160692A
