PERPRES
KELEMBAGAANDANTATAKEI-oLAPENYELESAIANKETIDAKSESUAIAN
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian berasal dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara masing- masing kementerian / lembaga;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
- sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
