PERPRES
KELEMBAGAANDANTATAKEI-oLAPENYELESAIANKETIDAKSESUAIAN
Pasal 13
Tim Koordinasi bertugas terhitung sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2O24.
PENDANAAN
Tim Koordinasi bertugas terhitung sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2O24.
PENDANAAN