TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang
berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang
diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Arsip
Nasional Republik Indonesia.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik
Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan
tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian
www.peraturan.go.id
2018, No. 212 -4-
reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan
capaian kinerja individu.
Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik
Indonesia yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik
Indonesia yang diberhentikan untuk sementara
atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik
Indonesia yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan
belum diberhentikan sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik
Indonesia yang diberikan cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik
Indonesia yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan diberikan tunjangan profesi maka tunjangan
kinerja diberikan sebesar selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi pada kelas jabatan
yang sama.
(3) Jika tunjangan profesi yang diberikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) lebih besar dari tunjangan
www.peraturan.go.id
2018, No. 212 -5-
kinerja pada kelas jabatan yang sama maka tunjangan
profesi yang diberikan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia yang
tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan selisih antara tunjangan
kinerja dengan tunjangan profesi pada kelas jabatan
yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Arsip Nasional
Republik Indonesia.
Pasal 4
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Arsip
Nasional Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Mei
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian
kinerja pegawai setiap bulannya.
Pasal 6
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 7
(1) Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia menetapkan
kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sesuai dengan
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
www.peraturan.go.id
2018, No. 212 -6-
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia ditetapkan oleh Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia setelah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan mengakibatkan
penambahan pagu anggaran instansi, persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan setelah berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 8
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia wajib melaksanakan agenda
reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi
secara berkala oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik
masing-masing maupun bersama-sama.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal
8 diatur dengan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia.
www.peraturan.go.id
2018, No. 212 -7-
Pasal 10
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 121
Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 241),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 121 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 241), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No. 212 -8-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
2018, No. 212-9-
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai
dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi
yang dicapai Arsip Nasional Republik Indonesia, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2015
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Arsip Nasional Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
www.peraturan.go.id
2018, No. 212 -2-
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 123);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga
Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
www.peraturan.go.id
2018, No. 212 -3-
Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan
Kedelapan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I
Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11);
