Pasal 7
(1) Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia menetapkan
kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sesuai dengan
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
www.peraturan.go.id
2018, No. 212 -6-
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia ditetapkan oleh Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia setelah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan mengakibatkan
penambahan pagu anggaran instansi, persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan setelah berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
