PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang
berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang
diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Arsip
Nasional Republik Indonesia.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
