PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik
Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan
tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian
www.peraturan.go.id
2018, No. 212 -4-
reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan
capaian kinerja individu.
