Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik
Indonesia yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik
Indonesia yang diberhentikan untuk sementara
atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik
Indonesia yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan
belum diberhentikan sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik
Indonesia yang diberikan cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik
Indonesia yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan diberikan tunjangan profesi maka tunjangan
kinerja diberikan sebesar selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi pada kelas jabatan
yang sama.
(3) Jika tunjangan profesi yang diberikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) lebih besar dari tunjangan
www.peraturan.go.id
2018, No. 212 -5-
kinerja pada kelas jabatan yang sama maka tunjangan
profesi yang diberikan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia yang
tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan selisih antara tunjangan
kinerja dengan tunjangan profesi pada kelas jabatan
yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Arsip Nasional
Republik Indonesia.
