PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Arsip
Nasional Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Mei
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian
kinerja pegawai setiap bulannya.
