PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 121 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 241), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
