PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL
Pasal 10
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 121
Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 241),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
