PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN KHUSUS PADA PERGURUAN TINGGI DAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat
yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi
dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun
vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-
masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi
dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah
bersama.
- Rumah Susun Khusus adalah rumah susun yang
diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Perguruan Tinggi Negeri, yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau
diselenggarakan oleh Pemerintah.
- Perguruan Tinggi Swasta, yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau
www.peraturan.go.id
2018, No.191 -3-
diselenggarakan oleh masyarakat.
- Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama adalah lembaga pendidikan yang mempersiapkan peserta
didik untuk dapat menjalankan peranan yang
menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran
agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan
mengamalkan ajaran agamanya yang mewajibkan
peserta didiknya utuk tinggal di asrama.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perumahan dan
kawasan permukiman.
Pasal 2
(1) Pembangunan Rumah Susun Khusus pada Perguruan
Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan
Berasrama dilakukan dalam rangka penyediaan fungsi hunian yang dekat dengan Perguruan Tinggi
dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama yang
layak, aman, dan sehat bagi peserta didik untuk mendukung proses belajar dan beraktifitas.
(2) Pembangunan Rumah Susun Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- bangunan Rumah Susun beserta prasarana,
sarana, utilitas umum; dan
- mebel.
(3) Pembangunan Rumah Susun Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan prinsip:
kehati-hatian;
transparansi;
efisiensi;
efektivitas; dan
akuntabilitas.
Pasal 3
(1) Pengajuan usulan pembangunan Rumah Susun
Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga
www.peraturan.go.id
2018, No.191 -4-
Pendidikan Keagamaan Berasrama dilakukan oleh
pimpinan tertinggi Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama yang ditujukan
kepada Menteri.
(2) Pengajuan usulan pembangunan Rumah Susun
Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi syarat proposal dan teknis.
Pasal 4
(1) Selain syarat proposal dan teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 pengajuan usulan
pembangunan Rumah Susun Khusus juga dilengkapi
dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh:
- kementerian/lembaga bagi PTN;
- Koordinasi PTS atau Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi bagi PTS nonkeagamaan;
- Koordinasi Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta
atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Keagamaan bagi PTS keagamaan; atau
- Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat
bagi Lembaga Pendidikan Keagamaan
Berasrama.
(2) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
- status izin penyelenggaraan Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama
masih berlaku; dan
- bagi penyelenggaraan PTS dan Lembaga
Pendidikan Keagamaan Berasrama wajib
menyertakan akta pendirian penyelenggara
pendidikan.
(3) Pengajuan usulan pembangunan Rumah Susun
Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk kepentingan
pendidikan yang bersifat nonkomersial.
www.peraturan.go.id
2018, No.191 -5-
Pasal 5
(1) Pelaksanaan pembangunan Rumah Susun Khusus
pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan
Keagamaan Berasrama dilakukan oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perumahan dan kawasan permukiman,
berkoordinasi dengan Perguruan Tinggi dan Lembaga
Pendidikan Keagamaan Berasrama.
(2) Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Pendanaan pembangunan Rumah Susun Khusus
pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan
Keagamaan Berasrama dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian
anggaran kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan
pertanggungjawaban anggaran atas pembangunan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan
Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Rumah Susun beserta prasarana, sarana, utilitas
umum, dan mebel pada Perguruan Tinggi dan
Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama yang telah selesai dibangun dilakukan proses serah terima.
(2) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui alih status penggunaan barang
milik negara atau hibah barang milik negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2018, No.191 -6-
(3) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) yang telah dialihstatuskan atau dihibahkan, pemanfaatannya harus sesuai dengan fungsi hunian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Pasal 8
(1) Pengelolaan Rumah Susun Khusus pada Perguruan
Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama yang telah dialihstatuskan dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan
Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama yang
telah dihibahkan, dikelola oleh pengelola yang dibentuk atau ditunjuk oleh penerima hibah.
(3) Pengelolaan Rumah Susun Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi kegiatan
operasional, pemeliharaan, dan perawatan.
Pasal 9
(1) Pemanfaatan Rumah Susun Khusus pada Perguruan
Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama dilakukan dengan pinjam-pakai atau sewa.
(2) Pemanfaatan Rumah Susun Khusus pada Perguruan
Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama dengan cara sewa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam rangka menunjang
pengelolaan.
Pasal 10
Pemerintah daerah kabupaten/kota memberikan kemudahan perizinan dalam pembangunan Rumah Susun
Khusus bagi Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama.
www.peraturan.go.id
2018, No.191 -7-
Pasal 11
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan usulan pembangunan dan pengelolaan Rumah Susun Khusus
pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan
Keagamaan Berasrama diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 November 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka pembentukan watak dan
kepribadian peserta didik yang berjati diri, mandiri,
dan produktif pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama perlu dukungan
fasilitas hunian;
- bahwa ketersediaan fasilitas hunian bagi peserta didik yang dekat dengan tempat belajar di Perguruan Tinggi
dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama sangat terbatas, sehingga perlu fasilitas hunian
berupa Rumah Susun;
- bahwa Rumah Susun sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan Rumah Susun Khusus yang
dibangun pada Perguruan Tinggi dan Lembaga
Pendidikan Keagamaan Berasrama untuk meningkatkan aksesibilitas dalam proses belajar dan
beraktifitas secara efektif dan efisien;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
www.peraturan.go.id
2018, No.191 -2-
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5252);
