PERPRES
PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN KHUSUS PADA PERGURUAN TINGGI DAN
Pasal 9
(1) Pemanfaatan Rumah Susun Khusus pada Perguruan
Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama dilakukan dengan pinjam-pakai atau sewa.
(2) Pemanfaatan Rumah Susun Khusus pada Perguruan
Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama dengan cara sewa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam rangka menunjang
pengelolaan.
