PERPRES
PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN KHUSUS PADA PERGURUAN TINGGI DAN
Pasal 8
(1) Pengelolaan Rumah Susun Khusus pada Perguruan
Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama yang telah dialihstatuskan dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan
Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama yang
telah dihibahkan, dikelola oleh pengelola yang dibentuk atau ditunjuk oleh penerima hibah.
(3) Pengelolaan Rumah Susun Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi kegiatan
operasional, pemeliharaan, dan perawatan.
