PERPRES
PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN KHUSUS PADA PERGURUAN TINGGI DAN
Pasal 7
(1) Rumah Susun beserta prasarana, sarana, utilitas
umum, dan mebel pada Perguruan Tinggi dan
Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama yang telah selesai dibangun dilakukan proses serah terima.
(2) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui alih status penggunaan barang
milik negara atau hibah barang milik negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2018, No.191 -6-
(3) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) yang telah dialihstatuskan atau dihibahkan, pemanfaatannya harus sesuai dengan fungsi hunian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
