PERPRES
PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN KHUSUS PADA PERGURUAN TINGGI DAN
Pasal 6
(1) Pendanaan pembangunan Rumah Susun Khusus
pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan
Keagamaan Berasrama dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian
anggaran kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan
pertanggungjawaban anggaran atas pembangunan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan
Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
