PERPRES
PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN KHUSUS PADA PERGURUAN TINGGI DAN
Pasal 5
(1) Pelaksanaan pembangunan Rumah Susun Khusus
pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan
Keagamaan Berasrama dilakukan oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perumahan dan kawasan permukiman,
berkoordinasi dengan Perguruan Tinggi dan Lembaga
Pendidikan Keagamaan Berasrama.
(2) Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
