Pasal 4
(1) Selain syarat proposal dan teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 pengajuan usulan
pembangunan Rumah Susun Khusus juga dilengkapi
dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh:
- kementerian/lembaga bagi PTN;
- Koordinasi PTS atau Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi bagi PTS nonkeagamaan;
- Koordinasi Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta
atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Keagamaan bagi PTS keagamaan; atau
- Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat
bagi Lembaga Pendidikan Keagamaan
Berasrama.
(2) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
- status izin penyelenggaraan Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama
masih berlaku; dan
- bagi penyelenggaraan PTS dan Lembaga
Pendidikan Keagamaan Berasrama wajib
menyertakan akta pendirian penyelenggara
pendidikan.
(3) Pengajuan usulan pembangunan Rumah Susun
Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk kepentingan
pendidikan yang bersifat nonkomersial.
www.peraturan.go.id
2018, No.191 -5-
