PERPRES
PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN KHUSUS PADA PERGURUAN TINGGI DAN
Pasal 3
(1) Pengajuan usulan pembangunan Rumah Susun
Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga
www.peraturan.go.id
2018, No.191 -4-
Pendidikan Keagamaan Berasrama dilakukan oleh
pimpinan tertinggi Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama yang ditujukan
kepada Menteri.
(2) Pengajuan usulan pembangunan Rumah Susun
Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi syarat proposal dan teknis.
