PERPRES
PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN KHUSUS PADA PERGURUAN TINGGI DAN
Pasal 2
(1) Pembangunan Rumah Susun Khusus pada Perguruan
Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan
Berasrama dilakukan dalam rangka penyediaan fungsi hunian yang dekat dengan Perguruan Tinggi
dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama yang
layak, aman, dan sehat bagi peserta didik untuk mendukung proses belajar dan beraktifitas.
(2) Pembangunan Rumah Susun Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- bangunan Rumah Susun beserta prasarana,
sarana, utilitas umum; dan
- mebel.
(3) Pembangunan Rumah Susun Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan prinsip:
kehati-hatian;
transparansi;
efisiensi;
efektivitas; dan
akuntabilitas.
