PERPRES
PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN KHUSUS PADA PERGURUAN TINGGI DAN
Pasal 10
Pemerintah daerah kabupaten/kota memberikan kemudahan perizinan dalam pembangunan Rumah Susun
Khusus bagi Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama.
www.peraturan.go.id
2018, No.191 -7-
