PERPRES
PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN KHUSUS PADA PERGURUAN TINGGI DAN
Pasal 11
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan usulan pembangunan dan pengelolaan Rumah Susun Khusus
pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan
Keagamaan Berasrama diatur dengan Peraturan Menteri.
