PERPRES
PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN KHUSUS PADA PERGURUAN TINGGI DAN
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 November 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
