DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara
lainnya dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu
tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
- Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan
tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan
www.peraturan.go.id
2016, No.27
menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada
Masyarakat.
- Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan.
- Perguruan Tinggi Negeri Baru, yang selanjutnya disingkat
PTN Baru, adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan
dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah dan
perguruan tinggi negeri yang berasal dari perguruan
tinggi swasta.
- Pemimpin perguruan tinggi adalah Rektor
Universitas/Institut, Ketua Sekolah Tinggi, Direktur
Politeknik/Akademi/Akademi-Komunitas.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Pasal 2
PTN Baru terdiri atas :
Universitas Bangka Belitung;
Universitas Borneo;
Universitas Musamus Merauke;
Universitas Maritim Raja Ali Haji;
Universitas Sulawesi Barat;
Universitas Samudera;
Universitas 19 November Kolaka;
Universitas Tidar;
Universitas Siliwangi;
Universitas Teuku Umar;
Universitas Timor;
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta;
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta;
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa
Timur;
Universitas Singaperbangsa Karawang;
Institut Seni Budaya Indonesia Aceh;
Institut Seni Budaya Indonesia Papua;
www.peraturan.go.id
2016, No.27 -4-
Institut Teknologi Sumatera;
Institut Teknologi Kalimantan;
Politeknik Manufaktur Bangka Belitung;
Politeknik Negeri Batam;
Politeknik Bengkalis;
Politeknik Nusa Utara;
Politeknik Balikpapan;
Politeknik Madiun;
Politeknik Banyuwangi;
Politeknik Sambas;
Politeknik Tanah Laut;
Politeknik Ketapang;
Politeknik Cilacap;
Politeknik Indramayu;
Politeknik Maritim Negeri Indonesia;
Politeknik Negeri Madura;
Politeknik Negeri Fakfak;
Politeknik Negeri Subang.
Pasal 3
(1) Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru diangkat
menjadi PPPK.
(2) Pengangkatan Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai
PPPK pada PTN Baru, dilakukan melalui formasi khusus
yang disediakan untuk pemenuhan kebutuhan sumber
daya manusia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Untuk dapat diangkat sebagai PPPK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi
persyaratan:
- telah terdaftar sebagai Dosen atau Tenaga
Kependidikan pada PTN yang baru didirikan;
- terdaftar sebagai Dosen dan Tenaga Kependidikan
dalam berita acara serah terima sumber daya
manusia dari badan penyelenggara perguruan tinggi
www.peraturan.go.id
2016, No.27
swasta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
dan telah mengabdi paling sedikit 2 (dua) tahun
pada saat Peraturan Presiden ini berlaku bagi Dosen
dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru yang
berasal dari Perguruan Tinggi Swasta;
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
sehat jasmani dan rohani;
tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga
lain yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis;
dan
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
karena melakukan tindak pidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
Pasal 5
Dosen dan Tenaga Kependidikan dapat diberhentikan dengan
hormat sebagai PPPK pada PTN Baru karena:
- telah mencapai usia:
- 65 (enam puluh lima) tahun bagi Dosen yang
memiliki jabatan akademik Lektor Kepala ke bawah;
- 70 (tujuh puluh) tahun bagi Dosen yang memiliki
jabatan akademik Profesor; dan
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Tenaga
Kependidikan;
atas permintaan sendiri;
meninggal dunia;
tidak cakap jasmani dan/atau rohani; atau
berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Pasal 6
Dosen dan Tenaga Kependidikan dapat diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai PPPK pada PTN Baru apabila:
www.peraturan.go.id
2016, No.27 -6-
- melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
menjadi anggota atau pengurus partai politik; atau
dipidana dengan pidana penjara karena melakukan
tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 7
Pengangkatan dan pemberhentian Dosen dan Tenaga
Kependidikan sebagai PPPK pada PTN Baru dilakukan oleh
Menteri atas usul pemimpin perguruan tinggi.
Pasal 8
(1) Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai PPPK pada PTN
Baru berhak menduduki jabatan pimpinan perguruan
tinggi, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan
administrator, atau jabatan pengawas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan untuk jabatan pemimpin PTN dan jabatan
lain yang membidangi urusan keuangan, kepegawaian,
dan barang milik negara
Pasal 9
(1) Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai PPPK pada PTN
Baru berhak mendapatkan gaji dan penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dosen
sebagai PPPK pada PTN Baru memperoleh tunjangan
jabatan akademik, tunjangan profesi, dan tunjangan
kehormatan bagi profesor yang diberikan oleh
pemerintah.
Pasal 10
(1) Jenjang kepangkatan dan masa kerja Dosen dan Tenaga
Kependidikan PTN Baru sebelum diangkat menjadi PPPK
www.peraturan.go.id
2016, No.27
diakui untuk penentuan ruang kepangkatan dan
golongan.
(2) Pengakuan jenjang kepangkatan dan masa kerja Dosen
dan Tenaga Kependidikan PTN Baru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
Peraturan Presiden ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 12
Penyelesaian pengangkatan Dosen dan Tenaga Kependidikan
pada PTN Baru menjadi PPPK paling lambat 1 (satu) tahun
sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua Dosen
dan Tenaga Kependidikan yang bekerja pada PTN Baru tetap
menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.27 -8-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Februari 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi
dan kepastian hukum bagi dosen dan tenaga
kependidikan pada perguruan tinggi negeri baru, perlu
mengatur status kepegawaian dosen dan tenaga
kependidikan pada perguruan tinggi negeri baru dengan
Peraturan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
www.peraturan.go.id
2016, No.27 -2-
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5500);
