PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
- Anggota ...
SK No 155789 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 3
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
- Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/ atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.
Pasal2 Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Pasal 3
(1) Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
terdiri atas:
- PNS dan Calon PNS;
- PPPK;
- Prajurit TNI;
- Anggota ...
SK No 155686 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
4
- Anggota Polri; dan
- Pejabat Negara.
(2) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d termasuk:
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dan
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan.
(3) Aparatur Negara termasuk:
- Wakil Menteri;
- Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Hakim ad hoc;
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:
- Ketua/ Kepala a tau dengan sebutan lain;
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain;
- Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan/ atau
- Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
- Pimpinan Sadan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas:
- Dewan Pengawas; dan
- Pejabat Pengelola, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
- Pimpinan ...
SK No 155777 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
5
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:
- Dewan Pengawas; dan
- Dewan Direksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
- Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:
- Menteri;
- Wakil Menteri;
- Pejabat Pimpinan Tinggi;
- Administrator; atau
- Pengawas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; J. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dasen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
terdiri atas:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc;
- Ketua ...
SK No 155778 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIOEN
6
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
- Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; J. Menteri dan pejabat setingkat menteri;
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
- Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; dan
- Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
(5) Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri
atas:
- Pensiunan PNS;
- Pensiunan Prajurit TNI;
- Pensiunan Anggota Polri; dan
- Pensiunan Pejabat Negara.
(6) Pensiunan Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf b termasuk:
- Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI; dan
- Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNl, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi Prajurit TNI.
(7) Pensiunan Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf c termasuk:
- Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri; dan
- Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota Polri.
(8) Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
terdiri atas:
- Penerima Pensiun janda/duda a tau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas;
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a;
- Penerima ...
SK No 155689 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
7
- Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/ suami dan anak;
- Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia;
- Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b;
- Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia;
- Penerima Pensiun warakawuri/ duda a tau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c;
- Penerima Pensiun janda/duda a tau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas;
- Penerima Pensiun janda/duda a tau anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d; dan J. Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/ suami dan anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
terdiri atas:
Penerima Tunjangan Veteran;
Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan;
Penerima Tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine;
Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/ duda a tau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI;
Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/ duda a tau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI;
Penerima ...
SK No 155690 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
8
- Penerima Tunjangan Pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/ suami dan anak;
- Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri; J. Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/ duda a tau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri;
- Penerima Tunjangan Pokok orang tua Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/ suami dan anak; dan
- Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) termasuk:
- janda/duda, anak, a tau orang tua Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/duda PNS;
- janda/duda a tau anak Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai pensiun terusan dari Pensiunan PNS atau Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/duda PNS;
- warakawuri/ duda, anak, atau orang tua penerima gaji terusan dari Prajurit TNI atau Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
- warakawuri/ duda atau anak Penerima Pensiun terusan dari Pensiunan Prajurit TNI atau Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 ...
SK No 155691 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 9
Pasal4
(1) Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf j harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan, telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja;
- pendanaan belanja pegawainya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
- diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/ atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara
belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tunjangan Hari Raya dan/ a tau gaji ketiga belas dapat diberikan apabila:
- telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/ atau gaji ketiga belas; atau
- telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/ atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(3) Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan, Anggota, dan
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f dan huruf j diberikan tunjangan Hari Raya dan/ atau gaji ketiga belas, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi. .
Pasal 5 ...
SK No 155692 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 10
Pasal5 Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal:
- sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
- sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal6
(1) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang
anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
(2) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang
anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
gaji pokok;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan;
tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
tambahan ...
SK No 155693 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
11
- tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
(3) Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi guru a tau 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
(4) Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e, dapat diberikan paling banyak 50% (lima puluh
persen) tunjangan profesi guru atau paling banyak 50% (lima puluh persen) tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
(5) Dalam hal dosen yang memiliki jabatan akademik profesor
yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi dosen atau 50% (lima puluh persen) tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
(6) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat
Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1 (satu) bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang gelar diplomatik.
(7) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi wakil
menteri, paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada Menteri.
(8) Tunjangan ...
SK No 155694 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 12
(8) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi:
- Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga; dan
- pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:
- Menteri;
- Wakil Menteri;
- Pejabat Pimpinan Tinggi;
- Administrator; atau
- Pengawas, paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.
(9) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(10) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi hakim
ad hoc, sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi:
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural; dan
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural atau Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, sebesar penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran paling banyak sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(12) Tunjangan ...
SK No 155695 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 13
(12) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi:
- Pimpinan Sadan Layanan Umum/Sadan Layanan Umum Daerah; dan
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Sadan Layanan Umum/Sadan Layanan Umum Daerah, paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah tersebut yang pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya setara.
Pasal 7
(1) Tunjangan Hari Raya dan gaJI ketiga belas yang
anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Selanja Negara bagi Calon PNS terdiri atas:
- 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan umum; dan
- 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
(2) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang
anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah bagi Calon PNS, terdiri atas:
- 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Pasal 8 ...
SK No 155696 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 14
Pasal8 Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:
- pensiun pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan; dan
- tambahan penghasilan.
Pasal 9
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Penerima Tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 10
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak termasuk:
- insentif kinerja;
- insentif kerja;
- tunjangan pengelolaan arsip statis;
- tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
- tunjangan pengamanan;
- tunjangan khusus bagi guru dan dosen;
- insentif khusus;
- tunjangan khusus Provinsi Papua;
- tunjangan pengabdian hagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil; J. tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
- tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan;
- tunjangan ...
SK No 155697 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 15
- tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Sadan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;
- tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan
- tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9.
Pasal 11
(1) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
(2) Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
(3) Besaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2023.
Pasal 12
(1) Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023.
(2) Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas d.apat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2023.
(3) Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023.
Pasal 13
(1) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tidak dikenakan potongan iuran dan/ a tau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tunjangan ...
SK No 155698 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
(2) Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Pasal 14
(1) Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat
menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar.
(2) Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan
atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar.
(3) Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)' menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya, kelcbihan pembayaran tunjangan Hari Raya tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima
Pensiun dan/ atau sebagai Penerima Tunjangan, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
- tunjangan Hari Raya sebagai Aparatur Negara; dan
- tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun dan/ a tau tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.
(5) Dalam hal Pensiunan sckaligus sebagai Penerima Pensiun
dan/ atau sebagai Penerima Tunjangan, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
- tunjangan Hari Raya sebagai Pensiunan; dan
- tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun dan/ atau Penerima Tunjangan.
(6) Dalam ...
SK No 155699 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
(6) Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima
Tunjangan, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
- tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun; dan
- tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.
Pasal 15
(1) Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat
menerima lebih dari 1 (satu) gaji ketiga belas, gaji ketiga belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
(2) Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan
atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) gaji ketiga belas, gaji ketiga belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
(3) Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menerima lebih dari 1 (satu) gaji ketiga belas, kelebihan pembayaran gaji ketiga belas tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima
Pensiun, dan/ atau sebagai Penerima Tunjangan, gaji ketiga belas yang dibayarkan:
- gaji ketiga belas sebagai Aparatur Negara; dan
- gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/ atau Penerima Tunjangan.
(5) Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun
dan/ a tau sebagai Penerima Tunjangan, gaji ketiga belas yang dibayarkan:
- gaji ketiga belas sebagai Pensiunan: dan
- gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/ atau Penerima Tunjangan.
(6) Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima
Tunjangan, gaji ketiga belas yang dibayarkan:
- gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun: dan
- gaji ketiga belas sebagai Penerima Tunjangan.
Pasal 16 ...
SK No 155333 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
Pasal 16
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
- PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi pusat;
- PPPK yang bekerja pada instansi pusat;
- Pejabat Negara selain Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wali Kota, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota;
- Prajurit TNI;
- Anggota Polri;
- Pensiunan;
- Penerima Pensiun;
- Penerima Tunjangan;
- Wakil Menteri;
- Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Hakim ad hoc;
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural;
- Pimpinan Sadan Layanan Umum;
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik;
- pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:
- Menteri;
- Wakil Menteri;
- Pejabat Pimpinan Tinggi;
- Administrator; atau
- Pengawas;
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pusat, termasuk Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru; dan
- Aparatur ...
SK No 155779 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 19
- Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
- PNS dan Calon PNS yang bckerja pada instansi daerah;
- PPPK yang bekerja pada instansi daerah;
- Gubernur dan Wakil Gubcrnur;
- Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota;
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Pimpinan Sadan Layanan Umum Daerah; dan
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Pasal 17
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian
tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian
tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6787), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Pemerintah 1m mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
SK No 155335 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 20
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah m1 dengan penempatannya dalam Lcmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2023
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
~<f:- ~:RCoitlt« . . . H k ms~,f ~~~~~ 0 . i1 anna Djaman '--.;:: ____•.
SK No 155788 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, di antaranya penetapan gaji dan tunjangan;
bahwa Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional;
bahwa untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang ...
SK No 155782 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
