PP
PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA
Pasal 7
(1) Tunjangan Hari Raya dan gaJI ketiga belas yang
anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Selanja Negara bagi Calon PNS terdiri atas:
- 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan umum; dan
- 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
(2) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang
anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah bagi Calon PNS, terdiri atas:
- 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Pasal 8 ...
SK No 155696 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 14
Pasal8 Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:
- pensiun pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan; dan
- tambahan penghasilan.
