PP
PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA
Pasal 12
(1) Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023.
(2) Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas d.apat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2023.
(3) Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023.
