PP
PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA
Pasal 10
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak termasuk:
- insentif kinerja;
- insentif kerja;
- tunjangan pengelolaan arsip statis;
- tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
- tunjangan pengamanan;
- tunjangan khusus bagi guru dan dosen;
- insentif khusus;
- tunjangan khusus Provinsi Papua;
- tunjangan pengabdian hagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil; J. tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
- tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan;
- tunjangan ...
SK No 155697 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 15
- tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Sadan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;
- tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan
- tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9.
