PERPRES
DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 14
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.27 -8-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Februari 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
