PERPRES
DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 13
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua Dosen
dan Tenaga Kependidikan yang bekerja pada PTN Baru tetap
menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
