PERPRES
DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 12
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelesaian pengangkatan Dosen dan Tenaga Kependidikan
pada PTN Baru menjadi PPPK paling lambat 1 (satu) tahun
sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
