PERPRES
DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 11
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
Peraturan Presiden ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
Peraturan Presiden ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.