Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Untuk dapat diangkat sebagai PPPK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi
persyaratan:
- telah terdaftar sebagai Dosen atau Tenaga
Kependidikan pada PTN yang baru didirikan;
- terdaftar sebagai Dosen dan Tenaga Kependidikan
dalam berita acara serah terima sumber daya
manusia dari badan penyelenggara perguruan tinggi
www.peraturan.go.id
2016, No.27
swasta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
dan telah mengabdi paling sedikit 2 (dua) tahun
pada saat Peraturan Presiden ini berlaku bagi Dosen
dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru yang
berasal dari Perguruan Tinggi Swasta;
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
sehat jasmani dan rohani;
tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga
lain yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis;
dan
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
karena melakukan tindak pidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
